•  

  •  
  •   




  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • MAKLUMAT PELAYANAN
    PENGADILAN AGAMA BATAM

    Menyatakan sanggup menvelenggarakan pelayanan peradiilan sesuai dengan standar yang telah
    ditetapkan dan selalu berupaya melakukan perbaikan
    terus menerus pelanggaran atas maklumat ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MA RI

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • PTSP Online Pengadilan Agama Batam Kelas 1A adalah layanan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai layanan pengadilan, syarat berperkara, dan berbagai formulir yang diperlukan. pengguna dapat melakukan pengaduan dan memberikan survei kepuasan masyarakat dengan lebih mudah dan efisien.

    Selengkapnya disini

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1447H 5 - September 2025.

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025. “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”.

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan: Selamat dan Sukses atas Pengucapan Sumpah Jabatan YM Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia. Senin, 10 November 2025

  • Pimpinan Pengadilan Agama Batam beserta Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan. SELAMAT HARI PAHLAWAN “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan Dirgahayu Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-80, 19 Agustus 2025. “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat”.

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia, Ke-80 17 Agustus 2025. “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan YM. Dra. Hj. Rosliani, SH.,MA. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Nursal, S.Ag., M.Sy Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Paisul Batubara, S.Ag Sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-3 Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Tahun 2025 - 5 Desember 2025 “Meneguhkan Integritas dan Kebersamaan Aparatur Sipil Peradilan”.

  • Pimpinan & Aparatur Pengadilan Agama Batam. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Jadi Peradilan Agama Ke-143 01 Agustus 1882 - 01 agustus 2025

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Pimpinan beserta Keluarga besar Pengadilan Agama Batam turut berduka cita atas Wafatnya DR. DRS. MUKHTAR ZAMZAMI, S.H.,M.H.

    Hakim Agung Kamar Agama MA RI Periode 2007-2018.

    Senin, 24 November 2025

    "Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan"

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya. H. Hasanuddin Tan Bin H.M.Noor.

    Ayah Kandung dari Ibu Dra.Hasdina Hasan, SH.,MH (Hakim Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    semoga amal ibadah Almarhum diterima Allah SWT dan ditempatkan pada tempat yg sebaik baiknya.

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya Kerahmatullah. LENY BINTI ALIYUS SUTAN BARENO.

    Ibu Kandung dari MUTTHIAH BUCHERMI, A.Md. (Pegawai Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa beliau, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

Prosedur Pengaduan

Ditulis oleh Admin on . Posted in Tabs

TATA CARA PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI 

 

 

TATA CARA PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Batam :

 

  1. Pengadilan Agama Batam akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2.  Pengadilan Agama Batam akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3.  Pengadilan Agama Batam akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4.  Pengadilan Agama Batam hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 

ALAMAT ATAU KONTAK PENGADUAN BISA DIAJUKAN

A. Secara lisan

1. Melalui telepon (0778) 323308, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 wib s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Batam

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan .
  2. Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau website resmi Pengadilan Agama Batam : http://pa-batam.go.id.
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN

Berdasarkan SK KMA No.026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut :

  1. Pengadilan  menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas) atau melalui Pos dengan Mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  3. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
  5. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaflar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
  6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
  7.  Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi : jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

 

PEDOMAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Hakim Dan Pegawai

a. Sumber pengaduan


(1) Dari masyarakat :

 

  • Para Pencari Keadilan;
  • Pengacara;
  • Lembaga bantuan hukum;
  • Lembaga Swadaya masyarakat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
  • Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Komisi Hukum Nasional;
  • Komisi Ombudsman Nasional;
  • Komisi Yudisial;
  • Dan lain-lain.


(2) Pengaduan dari intemal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya).

(3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4) Informasi dari :

  • Instansi lain;
  • Media massa;
  • Isu yang berkembang.


b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;

c. Proses Penanganan Pengaduan

  • Pencatatan;
  • Penelaahan;
  • Penyaluran;
  • Pembentukan Tim Pemeriksa;
  • Survey pendahuluan;
  • Menyusun rencana pemeriksaan;
  • Pelaksanaan pemeriksaan

 

Materi Pengaduan

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim

Penyalahgunaan wewenang atau jabatan

Pelanggaran sumpah jabatan

Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer

Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat

Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman

Mal administrasi, yaitu teljadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.  Memeriksa pengaduan, meliputi :

Indentitas pengadu;

Relevansi kepentingan pengadu;

Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.


d.  Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e.  Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f.   Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g.   Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).


Penyelesaian Pengaduan Oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.

Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.

Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.

Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.

Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

 

 

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda
1 324/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
2 303/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Panggil Pmh
3 2291/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
4 2292/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
5 2299/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
6 1445/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) MM dan Pembacaan Putusan Elektronik
7 1396/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Pembuktian 1 (satu) saksi
8 1421/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) MM dan Pembacaan Putusan Elektronik
9 1389/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Pembuktian 1 (satu) Saksi
10 1424/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) MM dan Pembacaan Putusan Elektronik
11 1430/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Pembuktian
12 1404/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Pembuktian
13 1397/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) MM dan Pembacaan Putusan Elektronik
14 1316/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Memanggil P
15 2088/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Panggil Tgt pos
16 2203/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil kembali Tergugat robah alamat yang benar
17 2217/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Panggil Tgt pos
18 2227/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil kembali Tergugat
19 2185/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil Tergugat kealamat baru
20 2137/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Musyawarah-Pts elektronik, T tidak dipanggil
21 1923/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Bukti lanjutan Pemohon
22 2215/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Menunggu hasil Medisi
23 2182/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Panggil Tgt pos
24 2197/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil kembali Tergugat kealamat tersebut
25 2211/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Pnggil Tgt pos
26 294/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil kembali para Pemohon
27 2165/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggi kembali Tergugat untuk terakhir
28 2089/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Musyawarah-Pts elektroniik-T tidak dipanggil
29 2159/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil kembali Termohon
30 2164/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil kembali Penggugat saja
31 2236/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Panggil Tgt pos
32 2097/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Musyawarah-Pts elektrtonik-T tidak dipanggil
33 2037/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Pgl Tgt email
34 2286/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
35 322/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
36 2274/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
37 2265/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
38 2268/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
39 316/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
40 314/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
41 1426/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) MM dan Pembacaan Putusan Elektronik
42 2252/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
43 2260/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
44 2250/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
45 1930/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG IKRAR TALAK
46 1929/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG IKRAR TALAK
47 1932/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG IKRAR TALAK
48 2038/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG IKRAR TALAK
49 1958/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG IKRAR TALAK
50 2055/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Mediasi lanjutan
51 2140/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Laporan hasil mediasi
52 2024/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Laporan hasil mediasi
53 2225/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
54 300/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
55 2093/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Panggil Tgt pos
56 2201/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
57 1496/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
58 1481/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
59 2100/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Pembacaan putusan secara elektronik
60 2074/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Pembacaan putusan secara elektronik
61 2118/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Pembuktian Pengguat secara Of line
62 2043/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Replik Pemohon tertulis elektronik
63 2141/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Replik elektronik
64 2135/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Replik elektronik
65 2091/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Pembuktian Penggugat Of line