
SYARAT BERPERKARA PRODEO
SYARAT BERPERKARA PRODEO
DI PENGADILAN AGAMA BATAM KELAS 1A
Syarat Berperkara Prodeo:
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo beserta alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak mampu, pemohon dapat meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan setempat.
- Bagi pemohon yang tidak dapat menulis (buta huruf), permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Panitera memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk perkara prodeo.
- Ketua menetapkan layanan pembebasan berperkara secara prodeo berdasarkan pertimbangan Panitera dan Kuasa Pengguna Anggaran.
- Menunggu surat panggilan sidang yang akan dikirim oleh Jurusita Pengadilan ke alamat pemohon.
- Datang ke pengadilan sesuai jadwal yang tertera pada surat panggilan. Harap datang tepat waktu.
- Jika perdamaian gagal dan surat permohonan/gugatan sudah final, maka perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
- Majelis Hakim tidak memeriksa kembali permohonan terkait prodeo.
- Proses persidangan dilakukan sesuai hukum acara hingga adanya putusan pengadilan yang membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
- Apabila anggaran biaya prodeo sudah habis, masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan biaya yang dikurangi.
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak dapat mengambil salinan putusan/akta cerai sesuai jenis perkara.

































