SYARAT BERPERKARA PRODEO
SYARAT BERPERKARA PRODEO DI PENGADILAN AGAMA BATAM KELAS 1A |
SYARAT BERPERKARA PRODEO : 1. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan- alasannya. 2. Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/ Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia, seperti pada Pengadilan Agama Batam ini. 3. Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu. 4. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 5. Panitera memeriksa kelengkapan berkas permohonan 6. Sekretaris Selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk berperkara secara prodeo 7. Ketua menetapkan layanan pembebasan berperkara secara prodeo berdasarkan pertimbangan Panitera dan Kuasa Pengguna Anggaran 8. Menunggu Surat Panggilan Sidang yang akan diantar langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan oleh Jurusita Pengadilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pihak berperkara. 9. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam suratpanggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat. 10. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. 11. Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo. 12. Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat 13. Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada DIPA telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan Biaya Yang Dikurangi. 14. Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya. |