Standar dan Maklumat Pelayanan
Pelayanan publik Pengadilan Agama Batam berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public yang berasaskan sebagai berikut :
1. Kepentingan umum;
2. Kepastian hukum;
3. Kesamaan hak;
4. Keseimbangan hak dan kewajiban;
5. Keprofesionalan;
6. Partisipatif;
7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
8. Keterbukaan;
9. Akutabilitas;
10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
11. Ketepatan waktu;
12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
Selanjutnya silahkan ke Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009
Dalam pelaksanaannya juga berpedoman kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Surat Keputusan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Selanjutnya dapat dibaca lengkap di Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan