
Posbakum
Ditulis oleh Admin on . Posted in Layanan Hukum
SOP POSBAKUM – Pengadilan Agama Kota Batam
Dasar Hukum:
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014
PROSEDUR POSBAKUM :
- Setiap orang atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi dapat menerima layanan pada posbakum pengadilan.
- Tidak mampu dibuktikan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
- Surat keterangan program bantuan sosial seperti KIS, PKH, BLT, dll.
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat, disetujui petugas posbakum.
- Pihak yang dapat memohon layanan posbakum:
- Penggugat/Pemohon
- Tergugat/Termohon
- Terdakwa
- Saksi



































