•  

  •  
  •   




  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan: Selamat dan Sukses atas Pengucapan Sumpah Jabatan YM Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia. Senin, 10 November 2025

  • Pimpinan Pengadilan Agama Batam beserta Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan. SELAMAT HARI PAHLAWAN “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • MAKLUMAT PELAYANAN
    PENGADILAN AGAMA BATAM

    Menyatakan sanggup menvelenggarakan pelayanan peradiilan sesuai dengan standar yang telah
    ditetapkan dan selalu berupaya melakukan perbaikan
    terus menerus pelanggaran atas maklumat ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MA RI

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • PTSP Online Pengadilan Agama Batam Kelas 1A adalah layanan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai layanan pengadilan, syarat berperkara, dan berbagai formulir yang diperlukan. pengguna dapat melakukan pengaduan dan memberikan survei kepuasan masyarakat dengan lebih mudah dan efisien.

    Selengkapnya disini

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1447H 5 - September 2025.

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025. “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”.

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan Dirgahayu Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-80, 19 Agustus 2025. “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat”.

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia, Ke-80 17 Agustus 2025. “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan YM. Dra. Hj. Rosliani, SH.,MA. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Nursal, S.Ag., M.Sy Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Paisul Batubara, S.Ag Sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Aparatur Pengadilan Agama Batam. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Jadi Peradilan Agama Ke-143 01 Agustus 1882 - 01 agustus 2025

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya. H. Hasanuddin Tan Bin H.M.Noor.

    Ayah Kandung dari Ibu Dra.Hasdina Hasan, SH.,MH (Hakim Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    semoga amal ibadah Almarhum diterima Allah SWT dan ditempatkan pada tempat yg sebaik baiknya.

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya Kerahmatullah. LENY BINTI ALIYUS SUTAN BARENO.

    Ibu Kandung dari MUTTHIAH BUCHERMI, A.Md. (Pegawai Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa beliau, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

Alur Penyelesaian Perkara

Ditulis oleh Admin on . Posted in Tabs

Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama Batam oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.

Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama Batam segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang , menunggu giliran sidang diruangan khusus dipersilahkan menikmati minuman yang tersedia sambil menonton televisi.

TAHAPAN-TAHAPAN  PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN

1. UPAYA PERDAMAIAN.

Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak  berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989.  Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan  dilanjutkan dengan mediasi  PERMA No 1 Tahun 2008.  Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Batam tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.

Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg),  dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan  dapat dieksekusi,  tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT.

Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka.

Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan  isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.

3. JAWABAN TERGUGAT.

Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan (Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi  (tangkisan)  atau  rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara.

4. REPLIK PENGGUGAT.

Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.

5. DUPLIK TERGUGAT.

Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian  tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini  dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.

6. PEMBUKTIAN.

Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.

7. KESIMPULAN PARA PIHAK.

Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama siding berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.

8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM.

Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi (Pasal 19 ayat (3) UU No.4 Tahun 2004). Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).

9. PUTUSAN HAKIM.

Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim.  Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila  penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

Catatan :

Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.

 

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda
1 2098/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) SIDANG PERTAMA
2 2018/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Panggil Tgt alamat baru pos
3 288/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
4 2030/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Laporan hasil mediasi
5 1994/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Laporan hasil mediasi
6 1942/Pdt.G/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) Mendengarkan hasil laporan Mediator
7 284/Pdt.P/2025/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA