Satukan Persepsi, Kemenag Batam Menggelar Rapat Lintas Sektoral dengan Pengadilan Agama Batam
Foto Bersama
Batam || www.pa-batam.go.id
Kamis (10/09/2020). Kementerian Agama Kota Batam melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat lintas sektoral yaitu “Sosialisasi Perturan Perundang-Undangan Pengadilan Agama dan Disdukcapil.”
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Fauzi Mahbub Lt. II. Kantor Kementerian Agama Kota Bata ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi, Panitra Pengadilan Agama, Hj. Nuraedah, Sekretaris Pengadilan Agama, Samsir Toona dan Pranata Komputer Pengadilan Agama, Eddy Supriadi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se- Kota Batam dan Penghulu se- Kota Batam dan dipandu langsung oleh Kasi Bimas Islam, H. Muhammad Dirham, Kamis (10/9).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H. Zulkarnain Umar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi beserta jajaran atas kesedian waktu untuk mengahadiri kegiatan Sosialisasi Perturan Perundang-Undangan Pengadilan Agama dan Disdukcapil.”
Pada kesempatan tersebut, H. Zulkarnain Umar menyampaikan bahwa kegiatan diselenggarakan dalam rangka untuk menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khusus di bidang pernikahan, karena kaitannya tidak bisa dilepaskan dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, ucapnya.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Perturan Perundang-Undangan Pengadilan Agama ini juga merupakan suatu keniscayaan untuk bersinergi dalam memberikan layanan kepada masyarakat supaya mudah kita dalam bekerja. Kenapa? Karena, pada saat ini, semuanya sudah sistem digital, dan kita juga harus menyesuaikan, terutama dalam memastikan keaslian dokumen. Sebab, selama ini, masih menggunakan sistem manual, ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya memorandum of understanding (MoU), hal tersebut juga merupakan evidence adanya zona integritas (ZI) di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Perturan Perundang-Undangan Pengadilan Agama ini juga merupakan suatu keniscayaan untuk bersinergi dalam memberikan layanan kepada masyarakat supaya mudah kita dalam bekerja. Kenapa? Karena, pada saat ini, semuanya sudah sistem digital, dan kita juga harus menyesuaikan, terutama dalam memastikan keaslian dokumen. Sebab, selama ini, masih menggunakan sistem manual, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi, mengatakan, akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Seseorang baru bisa mengambil akta cerai di pengadilan agama setelah permohonan atau gugatan cerainya di kabulkan oleh majelis hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi permohon atau gugatan cerainya ditolak oleh majelis hakim atau sudah dikabulkan oleh majelis hakim tetapi masih ada upaya hukum lain dari pihak termohon atau tergugat seperti verzet, banding dan seterusnya, maka mereka belum bisa mengambil dan mendapatkan akta cerai. Apabila perkara permohonan atau gugatan mereka sudah berkekuatan hukum tetap, maka akta cerai sudah bisa ditanyakan langsung ke pengadilan bahkan sudah dapat diketahui melalui aplikasi notifikasi SMS yang masuk di HP para pihak.
Dalam kesempatan tersebut dibuka Tanya jawab dengan Kepala KUA sewilayah Kota Batam tentang masalah yang dihadapi oleh KUA;
Antara lain masalah Dispensasi Nikah terkait dengan perubahan Undang-undang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 dimana semakin merak dan mendesak untuk diberi dispensasi, Waka Syarkasyi memberikan penjelasan bahwa terhadap perkara Dispensasi Nikah tetap harus melalui proses hukum. Tentunya dengan mempertimbangkan dan mengutamakan kemaslahatan, asalkan semua persyaratan terpenuhi maka proses akan berjalan cepat. Demikian juga dengan Isbath Nikah sepanjang memenuhi syarat maka akan dikabulkan, kecuali melanggar aturan hukum tentulah tidak bisa ditolerir dan akan ditolak tetapi itupun jarang terjadi.
Sedangkan jika terjadi rujuk terhadap Cerai Talak, maka dapat dimintakan Buku Nikahnya kembali ke Pengadilan Agama Batam.
Bagaimana pula dengan Akta Cerai yang Hilang? Oleh karena Asli Akta Cerai itu hanya terdiri dari 3 (tiga) rangkap yakni untuk mantan istri, mantan suami, dan arsip pengadilan, yang dicetak langsung oleh Mahkamah Agung lengkap dengan Nomor Serinya, maka jika terjadi Akta Cerai hilang tidak akan pernah ada gantinya, solusi yang dapat diberikan adalah dengan meminta fotokopi Akta Cerai yang dilegalisir oleh Panitera Pengadilan Agama Batam dengan syarat melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. Untuk prosedur dan persyaratan pendaftaran, serta biaya perkara dapat dilihat di Web. PA.Batam;
Dalam kesempatan tersebut Syarkasyi menyampaikan adanya sosialisasi Aplikasi yang digulirkan oleh Pengadilan Agama Batam yang diberi nama dengan aplikasi Afatar (Aplikasi Informasi Akta Cerai) yang terintegrasi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Batam dengan seluruh jajarannya (KUA). Aplikasi ini terkoneksi langsung Akta Cerai yang bisa diakses melalui http://afatar.pa-batam.go.id. dan Akun masing-masing sehingga memudahkan untuk melihat Akta Cerai yang asli sekaligus menjawab keragu-raguan tentang keabsahan akta cerai yang diajukan oleh para pihak, aplikasi ini memang baru meliputi Kota Batam saja yang juga terintegrasi dengan Dukcapil Kota Batam, mudah-mudahan kedepannya bisa mencakup secara nasional. Aplikasi ini terus dikembangkan sampai bisa mengakses salinan putusan, sehingga nantinya dapat menghemat biaya dan waktu mengiriman.
Dengan kemajuan Tehnologi merupakan suatu keniscayaan akan akuntabilitas dan keterbukaan dalam mewujudkan visi dan misi terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanann publik.
Semoga kedepan kerjasana lintas sektoral ini dapat terus terjalin dengan baik sehingga bersama-sama dapat mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat kota Batam. Pengadilan Agama Batam terus berinovasi pengembangkan potensi yang ada dalam menghadapi masyarakat modern dengan semua dinamika kehidupan di Kota Batam tercinta ini. (Hj. Nuraedah, S.Ag. - Panitera PA Batam).