cerai talak
No. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon : |
|
1. |
Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Batam. |
|
|
||
2. |
Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Batam untuk menghadiri persidangan. |
|
|
||
3. |
a. |
Tahapan persidangan : |
b. |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); |
|
c. |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003); |
|
d. |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); |
|
|
Putusan Pengadilan Agama Batam atas permohonan cerai talak sebagai berikut : |
|
a. |
Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Batam tersebut; |
|
b. |
Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama Batam tersebut; |
|
c. |
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. |
|
|
||
4. |
|
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka : |
a. |
Pengadilan Agama Batam menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; |
|
b. |
Pengadilan Agama Batam memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; |
|
c. |
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989). |
|
|
||
5. |
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989); |