PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN LAIN
No. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : |
|
1. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Batam (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg) |
|
2. |
|
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Batam : |
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat ; |
|
b. |
Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Batam yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; |
|
c. |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama Batam yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama Batam, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama Batam yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). |
|
d. |
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Batam yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989). |
|
|
||
3. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). |
|
|
||
4. |
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Batam (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). |