•  




  •  
  •   
  •  





  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MARI

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • KRITIKAN & MASUKAN

    BANTU KAMI PENGADILAN AGAMA BATAM DENGAN CARA MEMBERIKAN KRITIKAN DAN MASUKAN UNTUK PERBAIKAN KUALITAS LAYANAN KAMI KEDEPANNYA MELALUI.

    Whatsapp, Telegram, Intagram, Facebook, dan Kota Saran yang tersedia di Ruang Tunggu Sidang PA Batam.

    Selanjutnya

  • SURVELAG

    SURVEI PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN AGAMA BATAM

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 "NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG RI KE 79 "PERADILAN TANGGUH INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum Sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Drs. H. Suhadak, S.H.,M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Drs. H. MAHYUDA, M.A. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan NURMAISAL, S.Ag., M.H. Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Selamat & Sukses

    Pimpinan dan Seluruh Jajaran Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Mengucapkan Selamat Atas dilantiknya BAPAK HENDRIANSYAH, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya DRS. IDHAM REBANY BIN REBANY, SUAMI DARI IBU MARWIYAH, S.Ag.,M.H. PANITERA PENGADILAN AGAMA BATAM, Semoga Almarhum mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya HJ. MAHANI BINTI H. ABD. SATAR, IBUNDA DARI BAPAK PANITERA PTA KEPULAUAN RIAU, Semoga Almarhumah mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

Ditulis oleh Admin on . Posted in Tabs

HAK PARA PENCARI KEADILAN

berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

 

1.      Berhak memperoleh Bantuan Hukum.

2.      Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.

3.      Berhak segera diadili oleh Pengadilan.

4.      Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.      Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.      Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.      Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.      Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.      Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.    Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.    Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalamhal terdakwa ditahan.

12.    Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.    Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.    Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.    Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.    Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17.    Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

18.    Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.    Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.    Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.    Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.    Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.    Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Adapun hak-hak dasar pencari keadilan/para pihak adalah sebagai berikut :

1.   Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.

2.   Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.

3.      Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.

4.      Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.

5.      Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :

a.   Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.

b.   Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

c.   Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.

d.   Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

6.      Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.

7.      Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.

8.      Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

9.      Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

 

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda