•  




  •  
  •   
  •  





  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MARI

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • KRITIKAN & MASUKAN

    BANTU KAMI PENGADILAN AGAMA BATAM DENGAN CARA MEMBERIKAN KRITIKAN DAN MASUKAN UNTUK PERBAIKAN KUALITAS LAYANAN KAMI KEDEPANNYA MELALUI.

    Whatsapp, Telegram, Intagram, Facebook, dan Kota Saran yang tersedia di Ruang Tunggu Sidang PA Batam.

    Selanjutnya

  • SURVELAG

    SURVEI PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN AGAMA BATAM

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 "NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG RI KE 79 "PERADILAN TANGGUH INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum Sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Drs. H. Suhadak, S.H.,M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Drs. H. MAHYUDA, M.A. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan NURMAISAL, S.Ag., M.H. Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Selamat & Sukses

    Pimpinan dan Seluruh Jajaran Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Mengucapkan Selamat Atas dilantiknya BAPAK HENDRIANSYAH, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya DRS. IDHAM REBANY BIN REBANY, SUAMI DARI IBU MARWIYAH, S.Ag.,M.H. PANITERA PENGADILAN AGAMA BATAM, Semoga Almarhum mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya HJ. MAHANI BINTI H. ABD. SATAR, IBUNDA DARI BAPAK PANITERA PTA KEPULAUAN RIAU, Semoga Almarhumah mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

Ecort MA

Ditulis oleh Admin on . Posted in Tabs

Pengertian

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dengan 3 fitur unggulan :

e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Sistem e-Court Mahkamah Agung memungkinkan masyarakat pencari keadilan (saat ini hanya bisa didaftarkan melalui kuasa hukumnya yang terverifikasi), untuk mengajukan gugatan/beracara di seluruh pengadilan se-Indonesia secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan.

Pembayaran juga jadi makin ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank apapun dengan saluran pembayaran elektronik (virtual account), seperti misalnya internet banking, sms banking,maupun transfer ATM dengan mitra pembayaran yang dimiliki pengadilan tersebut. Untuk saat ini baru 7 mitra perbankan yang bekerjasama dengan Mahkamah Agung dalam e-Court.

Pemanggilan sidang tidak memakan waktu yang lama, karena dapat dipanggil melalui e-mail, meski fitur ini terbatas apabila pihak yang digugat menyetujui pemakaian e-Summons.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi e-Court

A. Umum

Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi e-Court.

Aplikasi e-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (e-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (e-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (e-Pgl).

Pengguna Aplikasi e-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi e-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.

Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.

Pengguna Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi e-Court, teknologi pendukung atau data yang tersimpan di dalamnya.

Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiaptransaksi yang dilakukan melalui aplikasi e-Court.

Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi e-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.

Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-Court ke orang lain.

Seluruh transaksi pada Aplikasi e-Court dan modul-modul dibawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya.

B. Penggunaan Aplikasi e-Filing

Aplikasi e-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata atau untuk memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada.

Aplikasi e-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara

Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang meliputi format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain telah ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Court .

C. Ketentuan Penggunaan aplikasi e-Payment

Aplikasi e-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.

Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar.

Kegagalan untuk melakukan pembayaran ke Nomor Pembayaran dalam tenggang waktu yang telah ditentukan akan berakibat Nomor Pembayaran menjadi kadaluwarsa dan Pengguna Terdaftar harus mendapatkan Nomor Pembayaran yang baru pada Pendaftaran yang sama melalui e-Payment pada e-Court.

Pengguna terdaftar wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai tagihan pada Nomor Pembayaran yang diperoleh pada waktu pendaftaran perkara

D. Ketentuan Penggunaan aplikasi e-Pbt dan e-Pgl

Pengguna Terdaftar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pemberitahuan yang dikirimkan melalui modul e-Pbt dan/atau e-Pgl dapat diterima dengan baik pada Domisili Elektronik yang telah terdaftar di Pengadilan.

Semua panggilan maupun pemberitahuan yang dikirim ke Domisili Elektronik Pengguna Terdaftar dianggap telah diterima apabila log aplikasi e-Pbt dan e-Pgl telah mencatat bahwa panggilan tersebut telah terkirim.

Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk secara rutin memeriksa log pengiriman E-Pbt dan e-Pgl yang dapat diakses pada dashboard akses Pengguna Terdaftar untuk menghindari kegagalan penerimaan e-Pbt dan/atau e-Pgl.

E. Ketentuan
Penutup

Setiap tindakan yang dilakukan Pengguna Terdaftar yang oleh Mahkamah Agung RI dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk :

sanksi ringan berupa teguran;

sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau

sanksi berat, berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan bobot dan impak pelanggaran yang ditemukan terhadap integritas aplikasi e-Court.

Pemberian sanksi tidak menutup kemungkinan dilakukannya gugatan ganti rugi perdata dan/atau penuntutan hukum pidana kepada Pengguna Terdaftar dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa telah terjadi tindakan yang melawan hukum dan/atau tindak pidana.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini silakan hubungi Administrator sistem pada https://ecourt.mahkamahagung.go.id/#contact

 

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda