
Hak Pemohon Informasi
|
A. |
Hak Pemohon Informasi |
|
|
|
1. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
2. |
Setiap Orang berhak: |
|
|
a. |
Melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
|
|
b. |
Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; |
|
|
c. |
Mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau |
|
|
d. |
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan. |
|
|
3. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. |
|
|
4. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. |
|
B |
Kewajiban Pengguna Informasi: |
|
|
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
||
|
Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. |
||



































