Hak Pemohon Informasi
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
A. Hak Pemohon Informasi
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang berhak:
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan terse but.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi:
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.