
Batam, 20 Juli 2026. Pengadilan Agama Batam melaksanakan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Ende . Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Batam ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan perkara dengan agenda menghadirkan dua orang saksi secara virtual. Pelaksanaan sidang melalui telekonferensi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses peradilan agar tetap berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kemudahan bagi para pihak tanpa mengurangi keabsahan maupun kualitas proses persidangan. Selama persidangan berlangsung, proses pemeriksaan saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Agama Ende turut mendukung kelancaran jalannya persidangan sehingga agenda pemeriksaan saksi dapat terlaksana dengan tertib dan lancar. Melalui pemanfaatan teknologi telekonferensi, Pengadilan Agama Batam terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.
