
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu pengelolaan administrasi perkara di seluruh pengadilan Indonesia — baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, maupun Peradilan Militer.
Aplikasi ini digunakan oleh aparatur pengadilan untuk mencatat, mengelola, dan memantau seluruh proses penanganan perkara sejak pendaftaran hingga putusan dan pengarsipan.
Tujuan utama SIPPantara lain:
- Transparansi peradilan — masyarakat dapat menelusuri status perkara secara online.
- Efisiensi administrasi — mengurangi pekerjaan manual dan mempercepat proses administrasi.
- Standarisasi data perkara — seluruh pengadilan menggunakan sistem dan format data yang sama.
- Akuntabilitas — memudahkan pimpinan pengadilan dan Mahkamah Agung melakukan pengawasan dan evaluasi.

































