
E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI
E-COURT PENGADILAN AGAMA BATAM
Aplikasi Peradilan Elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia
BELUM PUNYA AKUN? KLIK DI SINI
Definisi E-Court
E-Court adalah aplikasi layanan administrasi perkara secara elektronik yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah proses peradilan.
Aplikasi ini diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018, diperbarui melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022.
E-Court memungkinkan pihak berperkara dan kuasa hukum untuk melakukan berbagai layanan peradilan secara daring tanpa harus hadir langsung di pengadilan.
Tujuan E-Court
- Mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi.
- Mempercepat dan mempermudah layanan administrasi perkara.
- Mengurangi biaya dan waktu bagi pencari keadilan.
- Meningkatkan transparansi proses peradilan.
Layanan Utama dalam E-Court
- E-Filing: Pendaftaran perkara secara elektronik oleh advokat maupun pengguna lain.
- E-Payment: Pembayaran biaya perkara melalui virtual account secara cepat dan transparan.
- E-Summons: Pemanggilan pihak berperkara melalui media elektronik (email/SMS/WhatsApp).
- E-Litigation: Persidangan elektronik untuk pertukaran dokumen secara daring (jawaban, replik, duplik, kesimpulan).
Siapa yang Dapat Menggunakan E-Court?
- Advokat (wajib menggunakan E-Court sesuai ketentuan MA).
- Pengguna lain (Non Advokat) seperti perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, dan organisasi.
- Pengguna Non Advokat dapat mendaftar di pengadilan setempat dengan melampirkan dokumen pendukung (KTP, surat kuasa, dsb.).
Manfaat E-Court
- Bagi masyarakat: mudah, cepat, hemat biaya, dan transparan.
- Bagi pengadilan: administrasi tertib, paperless, dan efisien.
- Bagi Mahkamah Agung: mendukung modernisasi peradilan Indonesia (E-Justice).
Akses E-Court
Aplikasi ini dapat diakses melalui: https://ecourt.mahkamahagung.go.id

































