DEBAT DAN DISKUSI HUKUM OLEH ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA
Batam, 18 Desember 2021, tepat pukul 08:00 WIB, bertempat di Vanilla Hotel Batam acara tersebut diselenggarakan, dihadiri oleh Ketua AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Akademisi, P2TP2A, PPA POLRESTA dan UPTD PPA. dan Perwakilan Hakim Pengadilan Agama Batam bapak Drs. H. Azizon, S.H.,M.H. acara tersebut mengangkat tema “Dampak Hukum Pisikologis dan Sosial terhadap Penghentian Proses Hukum karena korban memaafkan pelaku KDRT” acara dibukan oleh panitia dan dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab, sampai dengan selesai.