•  




  •  
  •   
  •  





  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MARI

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • KRITIKAN & MASUKAN

    BANTU KAMI PENGADILAN AGAMA BATAM DENGAN CARA MEMBERIKAN KRITIKAN DAN MASUKAN UNTUK PERBAIKAN KUALITAS LAYANAN KAMI KEDEPANNYA MELALUI.

    Whatsapp, Telegram, Intagram, Facebook, dan Kota Saran yang tersedia di Ruang Tunggu Sidang PA Batam.

    Selanjutnya

  • SURVELAG

    SURVEI PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN AGAMA BATAM

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 "NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG RI KE 79 "PERADILAN TANGGUH INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum Sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Drs. H. Suhadak, S.H.,M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Drs. H. MAHYUDA, M.A. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan NURMAISAL, S.Ag., M.H. Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Selamat & Sukses

    Pimpinan dan Seluruh Jajaran Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Mengucapkan Selamat Atas dilantiknya BAPAK HENDRIANSYAH, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya DRS. IDHAM REBANY BIN REBANY, SUAMI DARI IBU MARWIYAH, S.Ag.,M.H. PANITERA PENGADILAN AGAMA BATAM, Semoga Almarhum mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya HJ. MAHANI BINTI H. ABD. SATAR, IBUNDA DARI BAPAK PANITERA PTA KEPULAUAN RIAU, Semoga Almarhumah mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

Ditulis oleh Zulkarnain on . Posted in Tabs

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

 

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

 

1.      Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

 

a.      Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

b.      Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hokum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

c.      Pemohon Informasi kelompok orang / organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2.      Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

b.      badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3.      Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4.      Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5.      Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

 

6.      Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

1.       Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2.       Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3.       Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

a.       Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

b.       Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID .

4.       Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

a.       nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

b.       nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

c.        nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

d.       alamat;

e.       nomor telepon/pos-el;

f.         surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi

g.       Publik dikuasakan kepada pihak lain;

h.       rincian Informasi yang diminta;

i.         tujuan penggunaan Informasi;

j.         cara memperoleh Informasi; dan

k.        cara mengirimkan Informasi.

5.       Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6.       Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas Layanan Informasi.

7.       Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8.       PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9.       Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10.    Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11.    Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12.    Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elek tronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13.    Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14.    Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

a.       Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

b.       keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;

c.        menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

d.       bentuk Informasi Publik yang tersedia;

e.       biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

f.         waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

g.       penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;

h.       permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan

i.         penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15.    Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16.    Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17.    Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18.    Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19.    Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20.    Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

a.       Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

b.       Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

c.        Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau

d.       Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21.    Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

2.       C.      Biaya Penggandaan Informasi

1.       Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2.       Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3.       Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4.       Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda