PEMBEKALAN LANJUTAN MEDIATOR NON HAKIM OLEH KETUA PENGADILAN AGAMA BATAM
Batam, 21 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Batam, tepat pukul 14:00 WIB Pembekalan lanjutan Mediator Non Hakim dilakukan, acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Ahmad Sayuti, M.H. didampingi bapak Drs. H. Azizo, S.H. M.H. Hakim Pengadilan Agama Batam, dan dihadiri beberapa Hakim Pengadilan Agama Batam dan para peserta Meditor Non Hakim. kegiatan tersebut lanjutan dari pembekalan pertama yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.
Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Ahmad Sayuti, M.H. yang sekaligus sebagai narasumber pembekalan tersebut. Ada beberapa point materi yang beliau sampaikan dalam pertemuan tersebut tentang Perma 1 Tahun 2016 yang pertama: Mediasi Wajib dilaksanakan, jika tidak, apabila diajukan upaya hukum, maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan Putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan Proses Mediasi. (Pasal 3 ayat 1 dan 4 jo pasal 4 ayat 1). Kedua: Mediasi Wajib (mandatory mediasi) dan Medisi sukarela (voluntary mediasi). Ketiga: kewajiban kehadiran principal , jika wakili kuasa ada surat kuasa yang menyatakan dapat mengambil keputusan. Keempat: para pihak/kuasa hukum wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Kelima: pembahasan diluar posita dan petitum gugatan, jika berhasil damai Penggugat merubah gugatannya. Keenam: Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media Komunikasi audio visual. (pasal 5 Ayat 3). Semoga dengan adanya pembekalan yang dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Agama batam terhadap Mediator Non Hakim tersebut dapat menambah wawasan dan meningkatkan keberhasilan proses Mediasi dalam setiap penangan perkara khususnya di Pengadilan Agama Batam.