MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN OLEH MEDIATOR NON HAKIM
Batam, 06 November 2023, Mediator Non Hakim Andi Nurezta, S.H. laksanakan mediasi pada pekra Cerai Talak dengan nomor: 1774/Pdt.G/2023/PA.Btm, dengan di hadiri oleh Pemohon bersama Kuasa Hukumnya, sedangkan Termohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya, dari Hasil mediasi tersebut yakni mediasi berhasil sebagian dengan Nafkah Iddah dan Mut’ah yang disepakati sedangkan proses perceraian tetap berlanjut. Mediasi tersebut dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batam, Mediator Non Hakim Andy Nurezta, S.H. mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah sedangkan untuk perceraian yang diajukan oleh Pemohon tetap berlanjut dan Termohonpun sepakat untuk menyelesaikan permasalah rumahtangganya di hadapan Sidang Majelis Hakim Pengadlan Agama Batam.