BRIEFING PETUGAS PTSP 30 JULI 2024
atam, 30 Juli 2024, seluruh pegawai kepaniteraan dan petugas posbakum melaksanakan briefing yang bertempat di ruang PTSP pada pukul 07.55 wib. Materi briefing disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Bapak Drs. H. Azizon, S.H., M.H dan turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Batam, panitera muda hukum, panitera muda gugatan, serta duty manager yang bertugas Bapak Muzahar, S.Ag., M.H. Bapak Drs. H. Azizon, S.H., M.H menyampaikan bahwa PTSP adalah core business dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal baik di bagian kasir, posbakum, e-court dan antrian sidang.
Selain itu, dalam memberikan pelayanan petugas PTSP tidak dapat memeriksa dan memutus kelengkapan berkas perkara, kecuali terhadap perkara Dispensasi Kawin dan Gugatan Sederhana. Panitera Pengadilan Agama Batam menambahkan bahwa mulai saat ini pegawai harus melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan, dan melalui briefing hari ini, diharapkan seluruh petugas dapat saling berkolaborasi dan bekerja sama dalam melaksanakan tupoksinya. (Red/Mon)