BRIEFING PTSP & POSBAKUM 08 AGUSTUS 2024
Batam, 08 Agustus 2024, seluruh petugas PTSP dan posbakum melaksanakan briefing yang bertempat di ruang PTSP pada pukul 07.55 wib. Materi briefing disampaikan oleh Panitera Muda Permohonan Ibu Dewi Oktavia, S.H., M.H dan turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Batam, Panitera Muda Hukum, serta duty manager yang bertugas Bapak Muzahar, S.Ag., M.H.
Ibu Dewi Oktavia, S.H., M.H menyampaikan bahwa PA Batam telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehingga petugas PTSP dilarang menerima suap seperti uang rokok, uang tips dan lainnya dengan cara menolaknya secara halus. Apabila tetap ada masyarakat yang memberikan, maka dapat dicatat di buku register gratifikasi untuk selanjutnya di simpan dalam lemari gratifikasi dan dibuat dalam laporan gratifikasi. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung selalu menyebutkan bahwa integritas adalah harga mati, sehingga diharapkan seluruh petugas dapat bersama-sama meningkatkan integritasnya. (Red/Mon)