BRIEFING PETUGAS PTSP 15 AGUSTUS 2024
Seluruh petugas PTSP dan petugas posbakum melaksanakan briefing yang bertempat di ruang PTSP pada pukul 07.55 wib. Materi briefing disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Batam Bapak Sabrimen, S.Ag., M.H dan turut dihadiri oleh duty manager yang bertugas Bapak Muzahar, S.Ag., M.H dan Panitera Muda Permohonan Ibu Dewi Oktavia, S.H., M.H. Bapak Sabrimen, S.Ag., M.H kembali mengingatkan kepada semua pegawai untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Dalam memberikan pelayanan, kepaniteraan memiliki tugas sebagai unit supporting Majelis Hakim, contohnya dalam ranah Panitera Muda Gugatan dan Permohonan yaitu pelayanan pada antrian sidang dan saksi, petugas harus terus standby dan memantau ruang sidang. Begitu juga Panitera Muda Hukum yang bertanggung jawab dalam laporan, berkas dan arsip persidangan.
Selanjutnya, PTSP sebagai pelayanan terintegrasi yang dimulai dari layanan informasi hingga terbitnya produk hukum, harus terus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapaan, Sopan, dan Santun) dalam melayani masyarakat. Serta, pertugas Posbakum yang membuat gugatan dan permohonan syaratnya minimal sarjana Hukum/Syari'ah. Dalam suasana memperingati kemerdekaan HUT RI, diharapkan seluruh petugas dapat memberikan pelayanan yang paripurna dan di ridhoi oleh Allah Swt. (Red/Mon).