•  
  •   
  •  
  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya DRS. IDHAM REBANY BIN REBANY, SUAMI DARI IBU MARWIYAH, S.Ag.,M.H. PANITERA PENGADILAN AGAMA BATAM, Semoga Almarhum mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

  • Selamat & Sukses

    Pimpinan dan Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Mengucapkan Selamat Teselenggaranya Tasyakuran Satu Tahun Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Tanggal 05 Desember 2023"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A.Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 “Bersama Majukan Indonesia

    S E L A M A T - H A R I – S U M P A H – P E M U D A "

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A.Mengucapkan D I R G A H A Y U Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78 19 Agustus 1945 - 2023 TINGKATKAN INTEGRITAS MENUJU PERADILAN YANG AGUNG

    D I R G A H A Y U - M A H K A M A H - A G U N G - R E P U B L I K - I N D O N E S I A KE - 78 "

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A.Mengucapkan D I R G A H A Y U Republik Indonesia Ke 78 17 Agustus 1945 - 2023 TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU

    S E L A M A T - H A R I - K E M E R D E K A A N - I N D O N E S I A KE - 78 "

  • Maklumat Pelayanan

    DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PERADILAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI/MEMATUHI STANDAR PELAYANAN TERSEBUT, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • Selamat & Sukses

    Pimpinan dan Seluruh Jajaran Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Mengucapkan Selamat Atas dilantiknya BAPAK HENDRIANSYAH, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau"

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • KRITIKAN & MASUKAN

    BANTU KAMI PENGADILAN AGAMA BATAM DENGAN CARA MEMBERIKAN KRITIKAN DAN MASUKAN UNTUK PERBAIKAN KUALITAS LAYANAN KAMI KEDEPANNYA MELALUI.

    Whatsapp, Telegram, Intagram, Facebook, dan Kota Saran yang tersedia di Ruang Tunggu Sidang PA Batam.

    Selanjutnya

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan NURMAISAL, S.Ag., M.H. Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • PIMPINAN & KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA BATAM TURUT BERDUKA CITA

    Atas Wafatnya WAMALU BINTI LADHAMURA, Ibunda Dari Bapak Samsir Toona, S.H.I., Sekretaris Pengadilan Agama Batam, Semoga Almarhumah mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Turut Berduka Cita

    Atas Wafatnya Arifin Tambunan Bin Henny Tambunan, Ayahanda dari Antoni Tambunan PPNPN Pengadilan Agama Batam, Semoga Almarhum mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi Allah S.W.T Diampuni Semua Dosa dan Khilafnya Serta Diterima Semua Amal Ibadahnya Aamiin "

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

Prosedur Pengaduan

Ditulis oleh Admin on . Posted in Tabs

TATA CARA PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI 

 

 

TATA CARA PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Batam :

 

  1. Pengadilan Agama Batam akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2.  Pengadilan Agama Batam akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3.  Pengadilan Agama Batam akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4.  Pengadilan Agama Batam hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 

ALAMAT ATAU KONTAK PENGADUAN BISA DIAJUKAN

A. Secara lisan

1. Melalui telepon (0778) 323308, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 wib s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Batam

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan .
  2. Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau website resmi Pengadilan Agama Batam : http://pa-batam.go.id.
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN

Berdasarkan SK KMA No.026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut :

  1. Pengadilan  menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas) atau melalui Pos dengan Mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  3. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
  5. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaflar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
  6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
  7.  Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi : jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

 

PEDOMAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Hakim Dan Pegawai

a. Sumber pengaduan


(1) Dari masyarakat :

 

  • Para Pencari Keadilan;
  • Pengacara;
  • Lembaga bantuan hukum;
  • Lembaga Swadaya masyarakat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
  • Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Komisi Hukum Nasional;
  • Komisi Ombudsman Nasional;
  • Komisi Yudisial;
  • Dan lain-lain.


(2) Pengaduan dari intemal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya).

(3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4) Informasi dari :

  • Instansi lain;
  • Media massa;
  • Isu yang berkembang.


b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;

c. Proses Penanganan Pengaduan

  • Pencatatan;
  • Penelaahan;
  • Penyaluran;
  • Pembentukan Tim Pemeriksa;
  • Survey pendahuluan;
  • Menyusun rencana pemeriksaan;
  • Pelaksanaan pemeriksaan

 

Materi Pengaduan

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim

Penyalahgunaan wewenang atau jabatan

Pelanggaran sumpah jabatan

Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer

Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat

Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman

Mal administrasi, yaitu teljadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.  Memeriksa pengaduan, meliputi :

Indentitas pengadu;

Relevansi kepentingan pengadu;

Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.


d.  Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e.  Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f.   Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g.   Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).


Penyelesaian Pengaduan Oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.

Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.

Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.

Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.

Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

 

 

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda
1 622/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) mediasi lanjutan
2 319/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Kesimpulan Pemohon dan Termohon
3 645/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) Memanggil Penggugat, menambah kekurangan panjar biaya perkara
4 664/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 1 (SATU) musyawarah dan baca putusan secara elektronik
5 542/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) musyawarah majelis dan baca putusan
6 611/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) pembiuktian Pemohon
7 508/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG IKRAR TALAK
8 90/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
9 85/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA
10 78/Pdt.G/2024/PA.Btm RUANG SIDANG 2 (DUA) SIDANG PERTAMA