-
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti | (4/9)
- Penyampaian Buku Petunjuk (Manual Book) Fitur Detasering pada Aplikasi SIMTEPA
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti KPTA Bangka Belitung | (28/8)
- Pemberitahuan Ke-XXII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (27/8)
- Penggunaan Kembali Layanan Izin Cuti Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Izin Bersidang dengan Hakim Tunggal, dan Izin Luar Negeri bagi Tenaga Teknis Jabatan Hakim, Panitera, dan Jurusita Melalui VISION | (24/8)
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

PENGUMUMAN BADILAG













