-
- Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (8/9)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Secara Hybrid | (8/9)
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti | (4/9)
- Penyampaian Buku Petunjuk (Manual Book) Fitur Detasering pada Aplikasi SIMTEPA
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti KPTA Bangka Belitung | (28/8)
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

PENGUMUMAN BADILAG













