Prosedur Sengketa Informasi
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Infografis: Prosedur Ajudikasi Komisi Informasi
Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya:
- 14 Hari Kerja setelah terima tanggapan Atasan PPID.
- 30 Hari Kerja jika tidak ada tanggapan sama sekali.
Cara Mengajukan Sengketa
Dapat diajukan melalui dua kanal resmi:
2. Online: Melalui aplikasi resmi SIMSI.
Proses Ajudikasi Non Litigasi
Komisi Informasi akan memanggil para pihak dalam waktu 14 hari kerja untuk Sidang Pemeriksaan Awal setelah berkas dinyatakan lengkap.
