Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Zulkarnain on . Hits: 329

Prosedur Sengketa Informasi

Pengadilan Agama Batam Kelas 1A

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
Alur Sengketa Informasi Infografis: Prosedur Ajudikasi Komisi Informasi
⚖️

Batas Waktu Pengajuan Sengketa

Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya:

  • 14 Hari Kerja setelah terima tanggapan Atasan PPID.
  • 30 Hari Kerja jika tidak ada tanggapan sama sekali.
⚖️

Cara Mengajukan Sengketa

Dapat diajukan melalui dua kanal resmi:

1. Offline: Datang langsung ke kantor Komisi Informasi.
2. Online: Melalui aplikasi resmi SIMSI.
Buka Aplikasi SIMSI
⚖️

Proses Ajudikasi Non Litigasi

Komisi Informasi akan memanggil para pihak dalam waktu 14 hari kerja untuk Sidang Pemeriksaan Awal setelah berkas dinyatakan lengkap.

Pemeriksaan awal meliputi legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu permohonan.
© 2026 TIM IT PA Batam | Zulkarnain
Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A