Written by Zulkarnain on . Hits: 895
Prosedur Mediasi secara Elektronik
Landasan Hukum Mediasi di Pengadilan
💻 Apa itu Mediasi secara Elektronik?
Mediasi Elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini merupakan alternatif tata cara mediasi di Pengadilan dalam hal para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
Prinsip Mediasi Elektronik
📜 Etika Pertemuan Mediasi Elektronik
- Dilakukan di dalam ruang tertutup, bukan tempat umum.
- Menjaga ketenangan dan menggunakan pakaian sopan.
- Wajib meminta izin jika ingin meninggalkan pertemuan.
- Menjaga kerahasiaan terhadap seluruh proses dan dokumen.
- Dilarang mengambil foto atau melakukan perekaman (audio/visual).
Bagaimana Pelaksanaannya?
Hakim pemeriksa memberikan penjelasan manfaat, tata cara, dan mendorong Para Pihak melakukan mediasi secara elektronik.
Mediasi Elektronik dilaksanakan hanya setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan.
Jika salah satu pihak tidak setuju, maka mediasi dilakukan secara manual.
Biaya penggunaan fasilitas elektronik menjadi tanggung jawab para pihak sesuai kesepakatan.
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
