Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Zulkarnain on . Hits: 895

Prosedur Mediasi secara Elektronik

Landasan Hukum Mediasi di Pengadilan

💻 Apa itu Mediasi secara Elektronik?

Mediasi Elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini merupakan alternatif tata cara mediasi di Pengadilan dalam hal para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

Prinsip Mediasi Elektronik

✔ Sukarela Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama para pihak secara sukarela.
🔒 Rahasia Kerahasiaan pertemuan dan dokumen elektronik terjamin aman.
⚡ Efektif Optimalisasi sumber daya pendukung yang berhasil guna.
💪 Aman Menjamin keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation).

📜 Etika Pertemuan Mediasi Elektronik

  • Dilakukan di dalam ruang tertutup, bukan tempat umum.
  • Menjaga ketenangan dan menggunakan pakaian sopan.
  • Wajib meminta izin jika ingin meninggalkan pertemuan.
  • Menjaga kerahasiaan terhadap seluruh proses dan dokumen.
  • Dilarang mengambil foto atau melakukan perekaman (audio/visual).

Bagaimana Pelaksanaannya?

1

Hakim pemeriksa memberikan penjelasan manfaat, tata cara, dan mendorong Para Pihak melakukan mediasi secara elektronik.

2

Mediasi Elektronik dilaksanakan hanya setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan.

3

Jika salah satu pihak tidak setuju, maka mediasi dilakukan secara manual.

4

Biaya penggunaan fasilitas elektronik menjadi tanggung jawab para pihak sesuai kesepakatan.

© 2026 TIM IT PA BATAM | Dikembangkan oleh Zulkarnain
Pengadilan Agama Batam Kelas 1A
Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A