Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
| NO | FUNGSI PERADILAN AGAMA |
|---|---|
| 1 | Pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi. |
| 2 | Pelayanan administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. |
| 3 | Pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan, kecuali biaya perkara). |
| 4 | Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. |
| 5 | Pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam berdasarkan hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. |
| 6 | Waarmerking akta keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan, dan sebagainya. |
| 7 | Pelaksanaan tugas pelayanan lainnya, seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian, dan sebagainya. |
⚖️ Landasan Hukum (Unduh):
Copyright © 2026 TIM IT PA BATAM | ZULKARNAIN
