Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Zulkarnain on . Hits: 616

 

Tugas Pokok & Fungsi

 

PENGADILAN AGAMA BATAM KELAS 1A

Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

NO FUNGSI PERADILAN AGAMA
1 Pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
2 Pelayanan administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
3 Pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan, kecuali biaya perkara).
4 Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
5 Pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam berdasarkan hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
6 Waarmerking akta keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan, dan sebagainya.
7 Pelaksanaan tugas pelayanan lainnya, seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian, dan sebagainya.

Copyright © 2026 TIM IT PA BATAM | ZULKARNAIN

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A