Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_icu on . Hits: 7

Batam, 1 Oktober 2026. Pengadilan Agama Batam mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Satuan Kerja Triwulan III serta Percepatan Penyelesaian Perkara yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pimpinan satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Pengadilan Agama Batam mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Batam.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Batam diikuti oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, serta staf. Kehadiran jajaran pimpinan dan staf PA Batam menjadi bagian dari komitmen dalam mengikuti evaluasi kinerja sekaligus mendukung upaya peningkatan penyelesaian perkara. Monev Kinerja Satuan Kerja Triwulan III dan Percepatan Penyelesaian Perkara menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja satuan kerja, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Kepulauan Riau untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian kinerja, serta memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala, diharapkan kinerja satuan kerja dapat terus ditingkatkan dan penyelesaian perkara dapat berjalan secara optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin cepat, efektif, dan berkualitas.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A