MEDIASI BERHASIL OLEH MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA BATAM
Batam, 17 November 2022, Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Batam Alhamdulillah Mediator Non Hakim Rica Irma Dhiyanti, M.Si. Pengadilan Agama Batam berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register: 1871/Pdt.G/2022/PA.Btm.
Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, Dalam beberapa kali pertemuan mediasi tersebut dilakukan oleh Mediator Non Hakim Rica Irma Dhiyanti, M.Si. mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan, dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, serta akibat yang timbul dari perceraian tersebut terlebih bagi anak-anak. dan Alhamdulillah dengan upaya nasehat yang diberikan oleh Mediator Non Hakim kepada kedua belah pihak berperkara akhirnya sepakat untuk damai dan Penggugat dalam hal ini yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat mencabut perkaranya di hadapan Ketua Mejelis Hakim. Tegas Rica Irma Dhiyanti, M.Si.
Diakhir pertemuan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Batam, setelah menanda tangani kesepakatan damai, para pihak bersalaman dengan penuh akrab mengakhiri sengketa rumahtangga yang sudah berjalan kurang lebih sejak bulan Januari tahun 2020.