Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 24

Batam, 10 September 2026. Ketua Pengadilan Agama Batam bersama dua Panitera Muda Pengadilan Agama Batam mengikuti Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata bagi Ketua/Wakil/Hakim dan Panitera Peradilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelatihan tersebut dilaksanakan dengan metode blended learning dalam dua tahapan, yaitu pembelajaran mandiri melalui e-learning pada tanggal 1 sampai dengan 4 September 2026 dan penyampaian materi secara klasikal pada tanggal 7 sampai dengan 11 September 2026. Kegiatan klasikal dilaksanakan di Harris Hotel Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua dan dua Panitera Muda Pengadilan Agama Batam menjadi bagian dari peserta pelatihan yang berasal dari lingkungan Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Pelatihan membahas berbagai aspek penting dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata, antara lain kapita selekta permasalahan eksekusi; pengertian, asas dan sumber hukum eksekusi; prosedur awal pelaksanaan eksekusi yang meliputi administrasi, resume perkara, aanmaning dan biaya; eksekusi riil; eksekusi pembayaran sejumlah uang dan eksekusi melakukan perbuatan tertentu; eksekusi jaminan; sita eksekusi dan lelang eksekusi; serta penundaan eksekusi dan eksekusi non-eksekutabel.

Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti kuis pada setiap materi, serta ujian komprehensif dan post test sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran. Keikutsertaan pimpinan dan aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Batam dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata, khususnya dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan pelatihan dijadwalkan berakhir pada Kamis, 10 September 2026, dan peserta melaksanakan check-out pada Jumat, 11 September 2026.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A