Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 12

Batam, 16 September 2026. Pengadilan Agama Batam melaksanakan Rapat Persiapan dalam rangka Pemenuhan Data Kuesioner Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batam dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, para Hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas pemeriksaan kinerja BPK RI terkait Efektivitas Pengelolaan Manajemen SDM Peradilan dalam Mendukung Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait pemenuhan data dan dokumen yang diperlukan untuk menjawab kuesioner BPK RI.

Seluruh bagian dan aparatur terkait melakukan koordinasi untuk memastikan data yang dibutuhkan dapat dihimpun secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi serta dokumen yang tersedia. Ketua Pengadilan Agama Batam menekankan pentingnya koordinasi dan keterlibatan seluruh aparatur dalam mempersiapkan data dukung yang diperlukan. Setiap bagian diharapkan dapat memenuhi kebutuhan data sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga proses pemenuhan kuesioner dapat berjalan dengan baik. Melalui rapat ini, Pengadilan Agama Batam terus memperkuat koordinasi internal dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK RI serta memastikan pengelolaan administrasi dan manajemen SDM peradilan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A