Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 9

Batam, 17 September 2026. Pengadilan Agama Batam menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Yang Mulia Dra. Rosliani, S.H., M.A., didampingi Panitera PTA Kepulauan Riau Bapak Mun`Im, S.H. dan Muhammad Rizqi Hengki, S.H., Analis Perkara Peradilan. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pembinaan serta Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 di lingkungan Pengadilan Agama Batam. KPTA Kepulauan Riau beserta tim terlebih dahulu diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Batam di ruang kerja Ketua.

Dalam kesempatan tersebut, berlangsung silaturahmi sekaligus koordinasi terkait pelaksanaan pembinaan dan pendampingan Monev KIP Tahun 2026. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Batam. Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitera, Sekretaris, serta Petugas Informasi Pengadilan Agama Batam. Dalam pendampingan ini, tim PTA Kepulauan Riau memberikan arahan, penguatan, serta masukan terkait pemenuhan berbagai aspek Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari persiapan menghadapi Monev KIP Tahun 2026. Melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan ini, diharapkan Pengadilan Agama Batam semakin siap dalam memenuhi standar Keterbukaan Informasi Publik serta terus meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat secara transparan, mudah diakses, dan akuntabel. Pengadilan Agama Batam menyampaikan terima kasih atas kunjungan, pembinaan, dan pendampingan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau beserta tim sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan agama.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A