Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 6

Batam, 18 September 2026. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2339/DJA/DL1.10/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Secara Hybrid, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Batam mengikuti kegiatan bimbingan teknis secara daring, Jumat, 18 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., sebagai narasumber. Di Pengadilan Agama Batam, kegiatan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, dan tenaga teknis bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Batam.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas, perspektif, dan sensitivitas hakim di lingkungan peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, sehingga terwujudnya peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan substantif. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau beserta rombongan. Kehadiran pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau di Pengadilan Agama Batam dalam kesempatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pendampingan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kegiatan bimbingan teknis sekaligus menjadi kesempatan bagi jajaran Pengadilan Agama Batam untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perspektif gender dan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan, khususnya hakim dan tenaga teknis, semakin memiliki pemahaman yang komprehensif dalam memberikan pelayanan dan menangani perkara dengan memperhatikan kebutuhan serta hak-hak kaum rentan, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan setara.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A