Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 6

Batam, 18 September 2026. Pengadilan Agama Batam melaksanakan kegiatan Expose Hasil Monitoring dan Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, yang dirangkaikan dengan Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Batam dan menjadi bagian penting dalam penguatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Batam. Dalam kegiatan expose, disampaikan hasil monitoring dan pendampingan KIP Tahun 2026 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pengadilan Agama Batam untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pemenuhan standar Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.

Dalam pembinaan tersebut disampaikan arahan dan penguatan kepada seluruh aparatur PA Batam agar senantiasa meningkatkan profesionalitas, integritas, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Batam diharapkan dapat menindaklanjuti hasil monitoring dan pendampingan KIP secara optimal serta terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan peradilan yang berkualitas.

 

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A