Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 20

Batam, 13 Oktober 2026. Pengadilan Agama Batam menerima pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap Evaluasi oleh Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penerapan SMAP berjalan sesuai dengan ketentuan serta standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penilaian ini berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 862/BP/ST.PW.1.1.1/IX/2026, tanggal 5 Oktober 2026. Sesuai surat tugas tersebut, penilaian dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari, mulai tanggal 8 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2026, yang meliputi tiga tahapan, yaitu perencanaan pada 8-9 Oktober 2026, pelaksanaan lapangan pada 12-16 Oktober 2026, serta pelaporan pada 19-23 Oktober 2026. Dalam kegiatan ini, Tim Evaluator melakukan penilaian terhadap penerapan SMAP di Pengadilan Agama Batam untuk melihat kesesuaian pelaksanaan sistem dengan ketentuan yang berlaku.

Tahap evaluasi ini juga menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas penerapan langkah-langkah pencegahan penyuapan di lingkungan satuan kerja. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Batam diharapkan dapat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik penyuapan. Penilaian ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap penerapan SMAP. Pengadilan Agama Batam berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme demi memberikan pelayanan peradilan yang bersih, berkualitas, dan terpercaya kepada masyarakat.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A