Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 22

Batam, 20 Oktober 2026. Berdasarkan surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 440/SEK/UND/HM.1.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Undangan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial, Pengadilan Agama Batam mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Ketua, para Hakim, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), serta staf Pengadilan Agama Batam. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Batam, para peserta mengikuti kegiatan dengan tujuan memahami ketentuan dan pedoman pengelolaan media massa serta media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM.1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pelaksanaan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keseragaman aparatur peradilan dalam mengelola media massa dan media sosial secara tepat, profesional, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyebarluasan informasi publik yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan publikasi kelembagaan, sehingga informasi mengenai pelayanan, kegiatan, serta capaian kinerja pengadilan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A