
Batam, 20 Oktober 2026. Berdasarkan surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 440/SEK/UND/HM.1.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Undangan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial, Pengadilan Agama Batam mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Ketua, para Hakim, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), serta staf Pengadilan Agama Batam. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Batam, para peserta mengikuti kegiatan dengan tujuan memahami ketentuan dan pedoman pengelolaan media massa serta media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM.1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pelaksanaan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keseragaman aparatur peradilan dalam mengelola media massa dan media sosial secara tepat, profesional, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyebarluasan informasi publik yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan publikasi kelembagaan, sehingga informasi mengenai pelayanan, kegiatan, serta capaian kinerja pengadilan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
