Logo Baru Logo BerAKHLAK

Written by Abang_Icu on . Hits: 25

Batam, 20 Oktober 2026. Berdasarkan Surat Undangan Pengadilan Agama Batam Nomor 1993/SEK.PA.W32-A2/UND-PW1.1/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang Undangan Rapat Monitoring dan Evaluasi Jasa Internet, Pengadilan Agama Batam melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi layanan internet bersama PT Eka Mas Mora Republik pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Pengadilan Agama Batam. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), staf PTIP, serta perwakilan PT Eka Mas Mora Republik. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kualitas layanan internet yang digunakan untuk mendukung operasional perkantoran dan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Batam. Dalam pembahasan, Kasubbag PTIP menyampaikan bahwa layanan internet secara umum telah berjalan dengan baik. Namun, pemantauan berkala terhadap kecepatan, kestabilan koneksi, dan pemerataan akses jaringan tetap diperlukan agar kualitas layanan senantiasa terjaga.

Sekretaris menegaskan pentingnya menjaga kualitas jaringan internet karena sangat berpengaruh terhadap kelancaran administrasi perkantoran, pelaksanaan tugas kedinasan, dan pelayanan kepada masyarakat. Koordinasi antara Pengadilan Agama Batam dan pihak penyedia layanan juga perlu ditingkatkan agar setiap gangguan dapat segera ditangani. Menanggapi hal tersebut, pihak PT Eka Mas Mora Republik menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan internet serta meningkatkan koordinasi dengan petugas PTIP apabila terjadi gangguan jaringan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Batam dan penyedia layanan internet semakin baik, sehingga konektivitas jaringan tetap stabil dan mampu mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan publik secara optimal.

Permohonan Informasi
Bantuan Hukum
Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi terdiri dari Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Layanan ini mencakup permohonan melalui surat atau media elektronik, informasi bervolume besar, serta kategori informasi yang tersedia setiap saat bagi publik.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan di lingkungan Pengadilan Agama Batam mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009. Pedoman ini menjamin pelaksanaan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel di lembaga peradilan.

Hubungi Kami

Copyright © 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia | Pengadilan Agama Batam Kelas 1A